BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Allah telah memberikan kepada umat Nabi
Muhammad Saw, para pendahulu selalu menjaga Al-Quran dan Al-Hadis Nabi. Mereka
adalah orang-orang jujur, amanah, dan memegang janji sebagian diantara mereka
mencurahkan perhatiannya terhadap al-Quran dan ilmunya yaitu para mufassirin.
Manusia dalam hidupnya membutuhkan berbagai macam pengetahuan. Seseorang yang
telah mempelajari hadits dengan sungguh-sungguh dengan cara yang benar memiliki
beberapa kode etik yang harus dia jaga dan dia pelihara, baik ketika masih
menjadi pelajar itu sendiri atau ketika dia sudah mengajarkannya kepada orang
lain kelak. Di dalam ilmu hadits hal ini dikenal dengan istilah at tahammul wal
ada’. Di dalam makalah ini akan dibahas cara perimaaan dan periwayatan hadis
yang disebut dengan At-Tahammul wa Al-'Ada.
Para ulama hadis telah bersusah payah
mengusahakan adanya ilmu hadis ini, lalu mereka membikin beberapa kaidah
(batasan-batasan) dan berbagai syarat dengan berbagai bentuk yang cermat dan
banyak sekali. Mereka telah mengidentifikasin anatara 'tahammul hadis'
selanjutnya mereka menjadikannya beberapa tingkatan, dimana bagian satu dengan
yang lain tidaklah sama artinya ada yang lebih kuat, hal itu merupakan penguat
dari mereka untuk memelihara hadis Rasulullah Saw dan memindahkan dengan baik
dari seseorang kepada orang lain. Disamping itu mereka yakin bahwa cara yang
seperi ini adalah cara yang palingh selamat dan cara yang paling cermat. Untuk
lebih jelasnya dibicarakan dalam makalah ini
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian dan fungsi sighat at-tahammul wal’ ada ?
2.
bagaimana perbedaan dari masing- masing sighat at- tahammul wal’ ada?
3. bagaimana metode transmisi hadist ?
C. Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah diatas maka
makalah ini bertujuan untuk mengetahui pengertian, perbedaan, metode dan fungsi
at-tahammul wal’ ada.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Tahammul
wa al-Ada
Menurut bahasa tahammul merupakan masdar dari fi’il madli tahmmala ( ﺗَﺤَﻤَّﻞَ - ﻳَﺘَﺤَﻤَّﻞُ - ﺗَﺤَﻤُﻼ ) yang berarti menanggung ,
membawa, atau biasa diterjemahkan dengan menerima. Berarti tahammul al-hadits
menurut bahasa adalah menerima hadits atau menanggung hadits.
Tahammul adalah menerima dan mendengar suatu
periwayatan hadits dari seorang guru dengan menggunakan beberapa metode
penerimaan hadits. Muhammad ‘Ajaj al-Khatib memberikan defenisi dengan kegiatan
menerima dan mendengar hadits. Jadi tahammul adalah proses menerima
periwayatan sebuah hadits dari seorang guru dengan metode-metode tertentu.
Al-‘Ada adalah kegiatan meriwayatkan dan menyampaikan
hadits. Menurut Nuruddin ‘Itr adalah menyampaikan atau meriwayatkan hadits
kepada orang lain. Jadi al-‘ada adalah proses menyampaikan dan meriwayatkan
hadits.[1]
Sedangkan tahammul al-hadits menurut istilah ulama ahli hadits, sebagaimana
tertulis dalam kitab taisir mushtholah hadits adalah:
“ Tahammul
artinya menerima hadits dan mengambilnya dari para syekh atau guru”.
Ulama sepakat bahwa yang dimaksud dengan
At-tahammul adalah “mengambil atau menerima hadits dari seorang guru dengan
salah satu cara tertentu . Dalam masalah tahammul ini sebenarnya masih terjadi
perbedaan pendapat di antara para kritikus hadits, terkait dengan anak yang
masih di bawah umur (belum baligh), apakah nanti boleh atau tidak menerima
hadits, yang nantinya juga berimplikasi, seperti diungkapkan oleh al Karmani
boleh dan tidaknya hadits tersebut diajarkan kembali setelah ia mencapai umur
baligh ataukah malah sebaliknya.
B. Syarat Penerima Hadits dan Penyampaiannya
1. Kelayakan Tahammul
Mayoritas ulama
cendrung membolehkan kegiatan mendengar yang dilakukan oleh anak kecil, yakni
anak yang mencapai usia taklif. Sedang sebagian mereka tidak memperbolehkannya.
Sahabat, tabi’in dan ahli ilmu setelah mereka menerima riwayat sahabat yang
masih berusia anak-anak, seperti Hasan, Husain, Abdullah ibn az-Zubair, Anas
ibn Malik, Abdullah ibn Abbas, Abu Sa’id al-Khudriy, Mahmud ibn ar-Rabi’ dan
lain-lain tanpa mempermasalahkan apakah mereka telah baligh atau belum.
Al-Qadhi iyad
menetapkan, bahwa batas minimal usia anak diperbolehkan bertahamul paling tidak
sudah berusia lima tahun, karena pada usia anak sudah mampu menghafal apa yang
didengar dan mengingat-ingat yang dihafal. Pendapat berdasarkan pada hadis
riwayat Bukhari dari sahabat Mahmud bin Rubai:
عقلت من النّبي صلى الله عليه وسلّم مجّة مجّها فى وجهي
من دلوواناابن خمس سنين
“ Saya ingat Nabi SAW. meludahkan air yang di
ambilnya dari timba ke mukaku, sedang pada saat itu berusia lima tahun.”
Abu Abdullah
Al-Zuba’i mengatakan, bahwa sebaiknya anak diperbolehkan menlis hadis pada saat
usia mereka telah mencapai umur sepuluh tahun, sebab pada usia ini akal mereka
telah di anggap sempurna, dalam arti bahwa mereka telah mempunyai kemampuan
untuk menghafal dan mengingat hafalannya dan mulai menginjak dewasa. Yahya bin
Ma’in menetapkan usia lima belas tahun berdasarkan hadist ibn Umar: “saya
dihadapkan kepada Rosulullah SAW pada waktu perang Uhud, disaat saya barubersia
empat belas tahun, beliu tidak memperkenan aku. Kemudian aku di hadapan kepada
Nabi SAW. pada pada waktu pran khandaq, di saat yang berumur lima belas tahun
beliau memperkenan aku”
Sementara ulama Syam
memandang usia yang ideal bagi seorang untukmeriwayatkan hadis setelah berusia
30 tahun, dan ulamkufah minimal berusia 20 tahun.[2]
Mengenai penerimaan
hadits bagi orang kafir dan orang fasik, jumhur ulama menganggap sah, asalkan
hadits tersebut diriwayatkan kepada orang lain pada saat mereka telah masuk
Islam dan bertobat. Alasan yang mereka kemukakan adalah banyaknya kejadian yang
mereka saksikan dan banyaknya sahabat yang mendengar sabda Rasulullah sebelum
mereka masuk Islam. Salah satu sahabat yang mendengar sabda Rasululllah sebelum
masuk Islam adalah Zubair. Dia pernah mendengar Rsulullah membaca surat
Ath-Thur pada waktu sholat maghrib ketika dia tiba di Madinah untuk
menyelesaikan urusan perang Badr. Pada saat itu, dia dalam keadaan masih kafir.
Akhirnya dia massuk Islam, bila penerimaan hadist oleh orang kafir yang
disampaikannya setelah memeluk Islam dapat diterima, maka sudah tentu
penerimaan hadits oleh orang fasik yang diriwayatkannya setelah dia bertobat
dianggap sah.
2. Kelayakan Ada’
Mayoritas ulama
hadits, ulama ushul dan ulama fiqh sependapat bahwa orang yang riwayatnya bisa
dijadikan hujjah, baik laki-laki maupun wanita, harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
a. Islam
Pada waktu meriwayatkan suatu hadis, maka seorang perawi harus muslim
dan menurut ijma, periwayatan orangkafir tidak sah. Seandainya
prawinya orang fasik saja disuruh bertawaquf, maka lebih-lebih perawi yang
kafir. Di samping itu, Allah SWT juga memerintahkan kita untuk mengecek berita
yang dibawa oleh orang fasik, melalui firman-Nya:
Hai orang-orang yang beriman, apabila datang kepadamu
orang-orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kam
tidak menimpakan kepada suatu kaum tanpa mengetahui sehingga kamu akan menyesal
atas perbuatanmu. (QS.Al-Hujuraat:6)
Bila terhadap berita yang dibawa
orang fasik saja seperti itu, maka terhadap berita yang dibawa orang kafir tentu
kita harus menolaknya.
b. Baligh
Ini merupakan pusat taklif,
karena itu riwayat anak yang berada di bawah usia taklif tidak bisa diterima,
sebagai penerapan sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Abu Daud.
رفع القلم عن ثلاثةعن المجنون المغلوب على عقله حتى تفيق
وعن نائم حتى يستيقظ وعن الصبى حتى يحتلم(رواه ابوداود)[2]
“Hilangnya
kewajiban mejalankan syariat islam dari tiga golongan : orang gila sampai dia
sembuh, orang yang tidur sampai bangun dan anak kecil sampai mimpi basah. (HR.
Abu Daud)
Ulama mengecualikan penerimaan
riwayat dari anak di bawah usia baligh, karena khawatir akan kedustaannya.
Karena kadang-kadang ia berdusta disebabkan tidak mengerti dampak dan siksaan
perbuatan dusta itu.
c. Adalah
Adil adalah sifat yang melekat
pada jiwa seseorang yang menyebabkan orang yang mempunyai sifat tersebut, tetap
takwa, menjaga kepribadian dan percaya pada diri sendiri dengan kebenarannya,
menjauhkan diri dari dosa besar dan sebagian dari dosa kecil d an
menjauhkan menjauhakan diri dari hal-halyang mubah , tetapi tergolong kurang
baik dan selalu mejaga kpribadian.
d. Dhabit
Dhabtu adalah:
تيقظ الراوي حين تحمله وفهمه لما
سمعه وحفظه لذالك من وقت التحمل الي وقت اداء
“Teringat kembali perawi saat penerimaan
dan pemahaman suatu hadits yang ia dengar dan hafal sejak waktu menerima hingga
menyampaikan”
Yaitu keterjagaan seorang perawi
ketika menerima hadits dan memahaminya ketika mendengarnya serta menghafalnya
sejak menerima sampai menyampaikannya kepada orang lain. Dhabt mencakup
hafalan dan tulisan. Maksudnya, seorang perawi harus benar-benar hafal bila ia
meriwayatkan dari hafalannya, dan memahami tulisannya dari adanya perubahan,
penggantian, atau pengurangan bila ia meriwayatkan dari tulisannya.
Cara mengetahui kedhabitan
seorang perawi adalah dengan membandingkan haditsnya dengan hadits
perawi-perawi lain yang tsiqqat, dhabit dan teguh. Bila ia sejalan dengan
mereka dalam hal riwayat pada umumnya meski hanya dari segi makna, maka ia
dinilai dhabit. Tidak masalah bila ada sedikit perbedaan. Namun bila banyak
berbeda dan sedikit kesamaan, maka kedhabitannya cacat, dan haditsnya tidak
bisa digunakan sebagai hujjah.
C. Metode Penerimaan Hadits dan Penyampaiannya
Hubungan yang terjadi antara satu periwayat
dengan periwayat lain yang terdekat dalam suatu sanad disebut dengan tahammul wa al-adā‟ al-ḥadīṡ, atau
kegiatan penerimaan dan penyampaian periwayat hadis.
Pada umumnya, ulama membagi tata cara periwayatan
hadis kepada delapan macam.[3]
1.
As-samā‟
min lafẓ asy-syaykh
Ialah
penerimaan hadis dengan cara mendengarkan langsung lafaẓ hadis dari sang guru (As-syaykh).
Dengan cara guru membaca (melalui hafalannya maupun catatannya) sementara murid
menyimak atau mencatat. Atau sang murid sekedar menyimak tanpa mencatat. Cara
periwayatan seperti ini oleh mayoritas Ulama hadis disebut sebagai cara
periwayatan yang paling tinggi kualitasnya. Hal ini dikarenakan masyarakat kala
itu menempatkan cara terbaik dalam menuntut ilmu dengan cara melihat kualitas
hafalannya. Metode hafalan yang secara reflektif dianggap lebih tinggi
kualitasnya daripada hafal melalui sebuah catatan.Istilah yang dipakai untuk
cara as-samā‟ antara lain[4]:
تعسم =
saya telah mendengar
انعسم =
kami telah mendengar
نيثدحّ =
(ia) telah menceritakan kepadaku
نثدحّ = (ia) telah menceritakan kepada kami
ليا =(ia) telah berkata
kepadaku
انلا
= (ia) telah berkata kepada
kami
نيبرأ
=
(ia) telah mengabarkan kepadaku
نيخكذ =
(ia) telah menyebutkan kepadaku
2.
Al-qirā‟ah
„alā Asy-syaykh
Cara
periwayatan Al-qirāah disebut juga
dengan istilah arḍ. Yaitu periwayat
(murid) membacakan riwayat hadis kepada sang guru dan guru menyimak. Baik guru
menyimak dengan hafalannya maupun catatannya. Dalam periwayatan ini murid akan
lebih aktif daripada guru.
Ada
perselisihan dikalangan ulama hadis terkait cara periwayatan ini. Sebagian
ulama menyamakan kedudukan al- qirāah dengan as-samā. Namun sebagian yang lain menilai bahwa cara periwayatan al-qirā‟ah
lebih tinggi. Hal ini dikarenakan apabila dinilai dari proses pemeriksaan
riwayat, al-qirāah dianggap lebih
valid karena diperiksa oleh sang guru sendiri. Berbeda dengan as-samā yang hanya merupakan hasil dari
pendengaran murid dari riwayat yang disampaikan oleh sang guru.
3.
Al-ijāzah
Ialah guru hadis memberikan izin meriwayatkan
hadis kepada muridnya. Pemberian izin bisa dinyatakan secara lisan maupun
tertulis.[5]
Jenis ijāzah ada dua macam, yakni:
a. Ijāzah bersama al-munawalah, ijāzah ini mempunyai dua macam bentuk: yang pertama,
seorang guru memberikan hadis kepada muridnya kemudian berkata: “anda saya
berikan ijazah untuk meriwayatkan hadis yang saya peroleh ini.” Yang kedua,
sang murid memberikan hadis kepada guru, kemudian guru memeriksanya, dan
setelah guru memaklumi bahwa itu hadis yang ia riwayatkan, maka ia berkata:
“hadis ini saya terima dari guru saya dan saya memberikan izin untuk
meriwayatkan hadis ini dari saya.”
b. Ijāzah
murni
atau al-Ijāzah al-mujarradah.
Ada beberapa macam bentuknya.Diantaranya
adalah pemberian Ijāzah seorang guru
kepada orang tertentu untuk hadis tertentu, misalkan untuk semua hadis yang ada
di Ṣaḥīḥ Muslim. Yang kedua adalah pemberian hadis kepada orang tertentu
untuk semua hadis yang telah diriwayatkannya, dan yang terakhir adalah
pemberian hadis kepada umum, seperti untuk ummat Islam, baik hadis ditentukan
maupun tidak.
4.
Al-Munāwalah
Ialah
seorang guru memberikan catatan atau sebuah kitab kepada sang murid agar
diriwayatkannya dengan sanadnya sendiri.[6]
a. Al-munāwalah bersama dengan ijāzah seperti yang telah penulis paparkan pada penjelasan sebelumnya. Al-munāwalah al-mujarradah an al-ijāzah. (Al-munāwalah yang tidak bersamaan
dengan ijazah). Atau pemberian kitab
hadis oleh guru kepada murid sembari berucap: “inilah hadis yang telah saya
riwayatkan.” Namun guru hadis tidak menyatakan agar hadisnya diriwayatkan. Pada
umunya para Ulama hadis sepakat berpendapat bahwa periwayatan dengan al-munāwalah haruslah diikuti dengan ijāzah.
Kata yang sering digunakan dalam periwayatan
ini adalah: انلسان
atau نيلسان.
5.
Al-Mukātabah
Ialah sang guru menuliskan sebuah hadis yang telah diriwayatkannya kepada orang tertentu. Periwayatan al-mukatabah ini juga ada dua macam:
a.
Al-mukātabah
tidak
disertai dengan ijāzah.
b.
Al-mukātabah
disertai
dengan ijāzah.
Pada umumnya, Ulama membolehkan menggunakan
dua Al-mukātabah ini. Ibnu Aṣ-Ṣalaḥ
menyatakan bahwa Al-mukātabah yang
disertai ijāzah, kekuatannya sama
dengan munāwalah yang disertai ijāzah.
6.
Al-I‟lām
Ialah sang guru memberitahu kepada muridnya
bahwasanya hadis atau kitab itu adalah riwayat yang pernah ia dengar. Tanpa diikuti pernyataan bahwa sang murid harus
meriwayatkannya.
Terdapat perbedaan pendapat diantara para
Ulama hadis terkait periwayatan ini. Sebagian ulama berpendapat bahwa hadis
tersebut terdapat cacat karena tidak mendapat izin dari guru ketika meriwayatkan.
Namun mayoritas ulama memperbolehkannya dengan alasan hadis yang tidak
mendapatkan izin dari guru untuk meriwayatkan tidak mesti terdapat kecacatan di
dalamnya. Seorang guru menyampaikan hadis adalah untuk diriwayatkan lebih
lanjut.
Kata yang digunakan dalam periwayatan ini
adalah: املاعأ
انبر أ
atau kata lain yang semakna.
7.
Al-Waṣiyyah
Ialah seorang guru mewasiatkan sebuah kitab
hadis yang diriwayatkannya kepada orang lain. Baik ketika sang guru sudah
hampir naza‟ maupun dalam keadaan safar.[7] Cara
periwayatan dengan al-Waṣiyyah
juga menemukan perselisihan pendapat diantara para ulama. Sebagian Ulama memperbolehkan periwayatan
dengan cara ini dan sebagian lain melarangnya. Alasannya hampir sama dengan
cara periwayatan al-i‟lam. Yaitu
sama-sama tidak mendapatkan izin dari
sang guru agar hadis diriwayatkan lebih lanjut.
8.
Al-Wijādah
Ialah seorang murid menemukan hadis-hadis
dari tulisan gurunya. Namun murid tidak pernah mendengar atau menerima secara
langsung dari gurunya. Murid atau orang yang mendapati hadis tersebut bisa jadi
semasa atau tidak semasa dengan penulis hadis, juga pernah atau tidak pernah
bertemu dengan penulis hadis.
Ulama hadis berbeda pendapat dengan cara
periwayatan ini. Ulama yang melarang, beranggapan bahwa akan banyak orang
sesudah masa ini yang dengan mudah memperoleh dari berbagai kitab.
[1] Itr, Nuruddin, Ulum al-Hadits , (Mujiyo, Bandung: Remaja Rosda Karya, 1994) hlm. 5
[2] Al-suyuthi, tadrib Al-Rawi,Jilid 2, (Beirut:Dar Al-Fikr 1998), hlm 5
[3]
M Syuhudi Ismail, Kaedah
Kesahihan Sanad Hadis, Telaah Kritis dan
Tinjauan dengan Pendekatan Ilmu Sejarah, (Jakarta: PT Bulan Bintang, 1995) h. 57
[4] A. Qadir Hassan, Ilmu Musthalah hadis, (Bandung: CV Diponegoro, 1996) h. 351
[6] Ibid., hlm. 65
[7]
A. Qadir Hassan, Ilmu Musthalah hadis, (Bandung: CV
Diponegoro, 1996) h.
Komentar
Posting Komentar