Langsung ke konten utama

makalah Sighat At- Tahamul Wal- Ada’

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.  Latar Belakang

     Allah telah memberikan kepada umat Nabi Muhammad Saw, para pendahulu selalu menjaga Al-Quran dan Al-Hadis Nabi. Mereka adalah orang-orang jujur, amanah, dan memegang janji sebagian diantara mereka mencurahkan perhatiannya terhadap al-Quran dan ilmunya yaitu para mufassirin. Manusia dalam hidupnya membutuhkan berbagai macam pengetahuan. Seseorang yang telah mempelajari hadits dengan sungguh-sungguh dengan cara yang benar memiliki beberapa kode etik yang harus dia jaga dan dia pelihara, baik ketika masih menjadi pelajar itu sendiri atau ketika dia sudah mengajarkannya kepada orang lain kelak. Di dalam ilmu hadits hal ini dikenal dengan istilah at tahammul wal ada’. Di dalam makalah ini akan dibahas cara perimaaan dan periwayatan hadis yang disebut dengan At-Tahammul wa Al-'Ada.

 

         Para ulama hadis telah bersusah payah mengusahakan adanya ilmu hadis ini, lalu mereka membikin beberapa kaidah (batasan-batasan) dan berbagai syarat dengan berbagai bentuk yang cermat dan banyak sekali. Mereka telah mengidentifikasin anatara 'tahammul hadis' selanjutnya mereka menjadikannya beberapa tingkatan, dimana bagian satu dengan yang lain tidaklah sama artinya ada yang lebih kuat, hal itu merupakan penguat dari mereka untuk memelihara hadis Rasulullah Saw dan memindahkan dengan baik dari seseorang kepada orang lain. Disamping itu mereka yakin bahwa cara yang seperi ini adalah cara yang palingh selamat dan cara yang paling cermat. Untuk lebih jelasnya dibicarakan dalam makalah ini

     B.  Rumusan Masalah

1.  Apa pengertian dan fungsi sighat at-tahammul wal’ ada ?

2.  bagaimana perbedaan dari masing- masing sighat at- tahammul wal’ ada?

3. bagaimana metode transmisi hadist ?

C. Tujuan

Berdasarkan rumusan masalah diatas maka makalah ini bertujuan untuk mengetahui pengertian, perbedaan, metode dan fungsi at-tahammul wal’ ada.


BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian Tahammul wa al-Ada

Menurut bahasa tahammul merupakan masdar dari fi’il madli tahmmala ( ﺗَﺤَﻤَّﻞَ - ﻳَﺘَﺤَﻤَّﻞُ - ﺗَﺤَﻤُﻼ ) yang berarti menanggung , membawa, atau biasa diterjemahkan dengan menerima. Berarti tahammul al-hadits menurut bahasa adalah menerima hadits atau menanggung hadits.

Tahammul adalah menerima dan mendengar suatu periwayatan hadits dari seorang guru dengan menggunakan beberapa metode penerimaan hadits. Muhammad ‘Ajaj al-Khatib memberikan defenisi dengan kegiatan menerima dan mendengar hadits.  Jadi tahammul adalah proses menerima periwayatan sebuah hadits dari seorang guru dengan metode-metode tertentu.

Al-‘Ada adalah kegiatan meriwayatkan dan menyampaikan hadits. Menurut Nuruddin ‘Itr adalah menyampaikan atau meriwayatkan hadits kepada orang lain. Jadi al-‘ada adalah proses menyampaikan dan meriwayatkan hadits.[1]

Sedangkan tahammul al-hadits menurut istilah ulama ahli hadits, sebagaimana tertulis dalam kitab taisir mushtholah hadits adalah:

 “ Tahammul artinya menerima hadits dan mengambilnya dari para syekh atau guru”.

      Ulama sepakat bahwa yang dimaksud dengan At-tahammul adalah “mengambil atau menerima hadits dari seorang guru dengan salah satu cara tertentu . Dalam masalah tahammul ini sebenarnya masih terjadi perbedaan pendapat di antara para kritikus hadits, terkait dengan anak yang masih di bawah umur (belum baligh), apakah nanti boleh atau tidak menerima hadits, yang nantinya juga berimplikasi, seperti diungkapkan oleh al Karmani boleh dan tidaknya hadits tersebut diajarkan kembali setelah ia mencapai umur baligh ataukah malah sebaliknya.

B.     Syarat Penerima Hadits dan Penyampaiannya

1. Kelayakan Tahammul

Mayoritas ulama cendrung membolehkan kegiatan mendengar yang dilakukan oleh anak kecil, yakni anak yang mencapai usia taklif. Sedang sebagian mereka tidak memperbolehkannya. Sahabat, tabi’in dan ahli ilmu setelah mereka menerima riwayat sahabat yang masih berusia anak-anak, seperti Hasan, Husain, Abdullah ibn az-Zubair, Anas ibn Malik, Abdullah ibn Abbas, Abu Sa’id al-Khudriy, Mahmud ibn ar-Rabi’ dan lain-lain tanpa mempermasalahkan apakah mereka telah baligh atau belum.

Al-Qadhi iyad menetapkan, bahwa batas minimal usia anak diperbolehkan bertahamul paling tidak sudah berusia lima tahun, karena pada usia anak sudah mampu menghafal apa yang didengar dan mengingat-ingat yang dihafal. Pendapat berdasarkan pada hadis riwayat Bukhari dari sahabat Mahmud bin Rubai:

عقلت من النّبي صلى الله عليه وسلّم مجّة مجّها فى وجهي من دلوواناابن خمس سنين

 “ Saya ingat Nabi SAW. meludahkan air yang di ambilnya dari timba ke mukaku, sedang pada saat itu berusia lima tahun.”

 

Abu Abdullah Al-Zuba’i mengatakan, bahwa sebaiknya anak diperbolehkan menlis hadis pada saat usia mereka telah mencapai umur sepuluh tahun, sebab pada usia ini akal mereka telah di anggap sempurna, dalam arti bahwa mereka telah mempunyai kemampuan untuk menghafal dan mengingat hafalannya dan mulai menginjak dewasa. Yahya bin Ma’in menetapkan usia lima belas tahun berdasarkan hadist ibn Umar: “saya dihadapkan kepada Rosulullah SAW pada waktu perang Uhud, disaat saya barubersia empat belas tahun, beliu tidak memperkenan aku. Kemudian aku di hadapan kepada Nabi SAW. pada pada waktu pran khandaq, di saat yang berumur lima belas tahun beliau memperkenan aku”

Sementara ulama Syam memandang usia yang ideal bagi seorang untukmeriwayatkan hadis setelah berusia 30 tahun, dan ulamkufah minimal berusia 20 tahun.[2]

Mengenai penerimaan hadits bagi orang kafir dan orang fasik, jumhur ulama menganggap sah, asalkan hadits tersebut diriwayatkan kepada orang lain pada saat mereka telah masuk Islam dan bertobat. Alasan yang mereka kemukakan adalah banyaknya kejadian yang mereka saksikan dan banyaknya sahabat yang mendengar sabda Rasulullah sebelum mereka masuk Islam. Salah satu sahabat yang mendengar sabda Rasululllah sebelum masuk Islam adalah Zubair. Dia pernah mendengar Rsulullah membaca surat Ath-Thur pada waktu sholat maghrib ketika dia tiba di Madinah untuk menyelesaikan urusan perang Badr. Pada saat itu, dia dalam keadaan masih kafir. Akhirnya dia massuk Islam, bila penerimaan hadist oleh orang kafir yang disampaikannya setelah memeluk Islam dapat diterima, maka sudah tentu penerimaan hadits oleh orang fasik yang diriwayatkannya setelah dia bertobat dianggap sah.

2. Kelayakan Ada’

Mayoritas ulama hadits, ulama ushul dan ulama fiqh sependapat bahwa orang yang riwayatnya bisa dijadikan hujjah, baik laki-laki maupun wanita, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. Islam

  Pada waktu meriwayatkan suatu hadis, maka seorang perawi harus muslim dan menurut  ijma, periwayatan orangkafir tidak sah. Seandainya prawinya orang fasik saja disuruh bertawaquf, maka lebih-lebih perawi yang kafir. Di samping itu, Allah SWT juga memerintahkan kita untuk mengecek berita yang dibawa oleh orang fasik, melalui firman-Nya:

 

Hai orang-orang yang beriman, apabila datang kepadamu orang-orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kam tidak menimpakan kepada suatu kaum tanpa mengetahui sehingga kamu akan menyesal atas perbuatanmu. (QS.Al-Hujuraat:6)

Bila terhadap berita yang dibawa orang fasik saja seperti itu, maka terhadap berita yang dibawa orang kafir tentu kita harus menolaknya.

b.  Baligh

 Ini merupakan pusat taklif, karena itu riwayat anak yang berada di bawah usia taklif tidak bisa diterima, sebagai penerapan sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Abu Daud.

رفع القلم عن ثلاثةعن المجنون المغلوب على عقله حتى تفيق وعن نائم حتى يستيقظ وعن الصبى حتى يحتلم(رواه ابوداود)[2]

                   “Hilangnya kewajiban mejalankan syariat islam dari tiga golongan : orang gila sampai dia sembuh, orang yang tidur sampai bangun dan anak kecil sampai mimpi basah. (HR. Abu Daud)

 

Ulama mengecualikan penerimaan riwayat dari anak di bawah usia baligh, karena khawatir akan kedustaannya. Karena kadang-kadang ia berdusta disebabkan tidak mengerti dampak dan siksaan perbuatan dusta itu.

c. Adalah

Adil adalah sifat yang melekat pada jiwa seseorang yang menyebabkan orang yang mempunyai sifat tersebut, tetap takwa, menjaga kepribadian dan percaya pada diri sendiri dengan kebenarannya, menjauhkan diri dari dosa besar dan sebagian dari dosa kecil d an menjauhkan menjauhakan diri dari hal-halyang mubah , tetapi tergolong kurang baik dan selalu mejaga kpribadian.

d. Dhabit

Dhabtu adalah:

تيقظ الراوي حين تحمله وفهمه لما سمعه وحفظه لذالك من وقت التحمل الي وقت اداء

  “Teringat kembali perawi saat penerimaan dan pemahaman suatu hadits yang ia dengar dan hafal sejak waktu menerima hingga menyampaikan”

 

Yaitu keterjagaan seorang perawi ketika menerima hadits dan memahaminya ketika mendengarnya serta menghafalnya sejak menerima sam­pai menyampaikannya kepada orang lain. Dhabt mencakup hafalan dan tulisan. Maksudnya, seorang perawi harus benar-benar hafal bila ia meriwayatkan dari hafalannya, dan memahami tulisannya dari adanya perubahan, penggantian, atau pengurangan bila ia meriwayatkan dari tulisannya.

Cara mengetahui kedhabitan seorang perawi adalah dengan membandingkan haditsnya dengan hadits perawi-perawi lain yang tsiqqat, dhabit dan teguh. Bila ia sejalan dengan mereka dalam hal riwayat pada umum­nya meski hanya dari segi makna, maka ia dinilai dhabit. Tidak masalah bila ada sedikit perbedaan. Namun bila banyak berbeda dan sedikit kesamaan, maka kedhabitannya cacat, dan haditsnya tidak bisa digunakan sebagai hujjah.

C.    Metode Penerimaan Hadits dan Penyampaiannya

Hubungan yang terjadi antara satu periwayat dengan periwayat lain yang terdekat dalam suatu sanad disebut dengan tahammul wa al-adā‟ al-ḥadīṡ, atau kegiatan penerimaan dan penyampaian periwayat hadis.

Pada umumnya, ulama membagi tata cara periwayatan hadis kepada delapan macam.[3]

1.    As-samā‟ min lafẓ asy-syaykh

     Ialah penerimaan hadis dengan cara mendengarkan langsung lafaẓ hadis dari sang guru (As-syaykh). Dengan cara guru membaca (melalui hafalannya maupun catatannya) sementara murid menyimak atau mencatat. Atau sang murid sekedar menyimak tanpa mencatat. Cara periwayatan seperti ini oleh mayoritas Ulama hadis disebut sebagai cara periwayatan yang paling tinggi kualitasnya. Hal ini dikarenakan masyarakat kala itu menempatkan cara terbaik dalam menuntut ilmu dengan cara melihat kualitas hafalannya. Metode hafalan yang secara reflektif dianggap lebih tinggi kualitasnya daripada hafal melalui sebuah catatan.Istilah yang dipakai untuk cara as-samā‟ antara lain[4]:

تعسم = saya telah mendengar

انعسم = kami telah mendengar

نيثدحّ = (ia) telah menceritakan kepadaku

 نثدحّ  = (ia) telah menceritakan kepada kami

ليا  =(ia) telah berkata kepadaku

انلا  = (ia) telah berkata kepada kami

نيبرأ = (ia) telah mengabarkan kepadaku

نيخكذ = (ia) telah menyebutkan kepadaku

 

2.    Al-qirā‟ah „alā Asy-syaykh

Cara periwayatan Al-qirāah disebut juga dengan istilah arḍ. Yaitu periwayat (murid) membacakan riwayat hadis kepada sang guru dan guru menyimak. Baik guru menyimak dengan hafalannya maupun catatannya. Dalam periwayatan ini murid akan lebih aktif daripada guru.

Ada perselisihan dikalangan ulama hadis terkait cara periwayatan ini. Sebagian ulama menyamakan kedudukan al- qirāah dengan as-samā. Namun sebagian yang lain menilai bahwa cara periwayatan al-qirā‟ah lebih tinggi. Hal ini dikarenakan apabila dinilai dari proses pemeriksaan riwayat, al-qirāah dianggap lebih valid karena diperiksa oleh sang guru sendiri. Berbeda dengan as-samā yang hanya merupakan hasil dari pendengaran murid dari riwayat yang disampaikan oleh sang guru.

3.    Al-ijāzah

Ialah guru hadis memberikan izin meriwayatkan hadis kepada muridnya. Pemberian izin bisa dinyatakan secara lisan maupun tertulis.[5] Jenis ijāzah ada dua macam, yakni:

a.  Ijāzah bersama al-munawalah, ijāzah ini mempunyai dua macam bentuk: yang pertama, seorang guru memberikan hadis kepada muridnya kemudian berkata: “anda saya berikan ijazah untuk meriwayatkan hadis yang saya peroleh ini.” Yang kedua, sang murid memberikan hadis kepada guru, kemudian guru memeriksanya, dan setelah guru memaklumi bahwa itu hadis yang ia riwayatkan, maka ia berkata: “hadis ini saya terima dari guru saya dan saya memberikan izin untuk meriwayatkan hadis ini dari saya.”

b. Ijāzah murni atau al-Ijāzah al-mujarradah.

              Ada beberapa macam bentuknya.Diantaranya adalah pemberian Ijāzah seorang guru kepada orang tertentu untuk hadis tertentu, misalkan untuk semua hadis yang ada di Ṣaḥīḥ Muslim. Yang kedua adalah pemberian hadis kepada orang tertentu untuk semua hadis yang telah diriwayatkannya, dan yang terakhir adalah pemberian hadis kepada umum, seperti untuk ummat Islam, baik hadis ditentukan maupun tidak.

4.    Al-Munāwalah

Ialah seorang guru memberikan catatan atau sebuah kitab kepada sang murid agar diriwayatkannya dengan sanadnya sendiri.[6]

a. Al-munāwalah bersama dengan ijāzah seperti yang telah penulis paparkan pada penjelasan sebelumnya. Al-munāwalah al-mujarradah an al-ijāzah. (Al-munāwalah yang tidak bersamaan dengan ijazah). Atau pemberian kitab hadis oleh guru kepada murid sembari berucap: “inilah hadis yang telah saya riwayatkan.” Namun guru hadis tidak menyatakan agar hadisnya diriwayatkan. Pada umunya para Ulama hadis sepakat berpendapat bahwa periwayatan dengan al-munāwalah haruslah diikuti dengan ijāzah.

Kata yang sering digunakan dalam periwayatan ini adalah: انلسان atau نيلسان.

5.    Al-Mukātabah

Ialah sang guru menuliskan sebuah hadis yang telah diriwayatkannya kepada orang tertentu. Periwayatan al-mukatabah ini juga ada dua macam:

a.         Al-mukātabah tidak disertai dengan ijāzah.

b.         Al-mukātabah disertai dengan ijāzah.

Pada umumnya, Ulama membolehkan menggunakan dua Al-mukātabah ini. Ibnu Aṣ-Ṣalaḥ menyatakan bahwa Al-mukātabah yang disertai ijāzah, kekuatannya sama dengan munāwalah yang disertai ijāzah.

6.    Al-I‟lām

Ialah sang guru memberitahu kepada muridnya bahwasanya hadis atau kitab itu adalah  riwayat       yang    pernah ia         dengar.            Tanpa  diikuti pernyataan bahwa sang murid harus meriwayatkannya.

Terdapat perbedaan pendapat diantara para Ulama hadis terkait periwayatan ini. Sebagian ulama berpendapat bahwa hadis tersebut terdapat cacat karena tidak mendapat izin dari guru ketika meriwayatkan. Namun mayoritas ulama memperbolehkannya dengan alasan hadis yang tidak mendapatkan izin dari guru untuk meriwayatkan tidak mesti terdapat kecacatan di dalamnya. Seorang guru menyampaikan hadis adalah untuk diriwayatkan lebih lanjut.

Kata yang digunakan dalam periwayatan ini adalah: املاعأ انبر أ atau kata lain yang semakna.

7.    Al-Waṣiyyah

Ialah seorang guru mewasiatkan sebuah kitab hadis yang diriwayatkannya kepada orang lain. Baik ketika sang guru sudah hampir naza‟ maupun dalam keadaan safar.[7] Cara periwayatan dengan al-Waṣiyyah juga menemukan perselisihan pendapat diantara para ulama.  Sebagian Ulama memperbolehkan periwayatan dengan cara ini dan sebagian lain melarangnya. Alasannya hampir sama dengan cara periwayatan al-i‟lam. Yaitu sama-sama tidak mendapatkan izin dari sang guru agar hadis diriwayatkan lebih lanjut.

8.    Al-Wijādah

Ialah seorang murid menemukan hadis-hadis dari tulisan gurunya. Namun murid tidak pernah mendengar atau menerima secara langsung dari gurunya. Murid atau orang yang mendapati hadis tersebut bisa jadi semasa atau tidak semasa dengan penulis hadis, juga pernah atau tidak pernah bertemu dengan penulis hadis.

Ulama hadis berbeda pendapat dengan cara periwayatan ini. Ulama yang melarang, beranggapan bahwa akan banyak orang sesudah masa ini yang dengan mudah memperoleh dari berbagai kitab.

 



[1] Itr, Nuruddin, Ulum al-Hadits , (Mujiyo, Bandung: Remaja Rosda Karya, 1994) hlm. 5

[2] Al-suyuthi, tadrib Al-Rawi,Jilid 2, (Beirut:Dar Al-Fikr 1998), hlm 5

       [3] M Syuhudi Ismail, Kaedah Kesahihan Sanad Hadis, Telaah Kritis dan Tinjauan dengan Pendekatan Ilmu Sejarah, (Jakarta: PT Bulan Bintang, 1995) h. 57

[4] A. Qadir Hassan, Ilmu Musthalah hadis, (Bandung: CV Diponegoro, 1996) h. 351

 [5] M Syuhudi Ismail, op. cit., h. 63

[6] Ibid., hlm. 65

[7] A. Qadir Hassan, Ilmu Musthalah hadis, (Bandung: CV Diponegoro, 1996) h.

 

 

 

 

 

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENILAIAN MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM MELALUI GOOGLE FORM : SEPERAPA MUDAH DIGUNAKAN?

  Mochammad syihabbudin, Miftahul Huda 1 , Ni’matul Fadlilah 2 , Muhammad Thohir 3 Syihabb056@gmail.com Miftahuda186@gmail.com    Fadlilah19dila@gmail.com Muhammadthohir@uinsby.ac.id   Universitas Islam Negeri Sunan Ampel       Abstract     The covid pandemic 19 period has made distance learning a necessity.   One of the effects is that many teachers choose the google form application to do the assessment. Because the teacher's capacity varies in its design, this study aims to find out how easily the assessment of Islamic religious education (PAI) subjects through the Google form can be used by students. Using Usability Testing instrument with USE Questionnaire, the study used Islamic religious education students with class X SMK Unitomo Surabaya respondents.   After the data is obtained, an analysis is performed using Nielsen's usability criteria. Sstudy revealed that the assessment of PAI pursuit t...

Penggunaan Live Streaming dalam pembelajaran Madrasah Diniyah: Studi Kasus di PP Bumi Sholawat Sidoarjo

Penggunaan Live Streaming dalam pembelajaran Madrasah Diniyah: Studi Kasus di PP Bumi Sholawat Sidoarjo   Mochammad syihabbudin, Muhammad Yuda [1] , Moh Zaki Yamani [2] , Muhammad Thohir [3] Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Email.   Syihabb056@gmail.com muhammadyuda423@gmail.com , Zaqyzf@gmail.com , muhammadthohir@uinsby.ac.id   Abstract This research aims to analyze using live Streaming video of Madrasah Diniyah learning at Bumi Sholawat Islamic boarding school Sidoarjo. This research used a qualitative approach with the type of case study . .The research aim to obtain informations about problems and effects during learning through live streaming. Data collection techniques were carried out by means of observation interviews and documentation. In this study, respondents were 6 people consisting of several teachers and parents of students. In this case, respondents were given the initials SP1, SP2, SP3, SP4, SP5 and SP6. Semi-structured interviews...